KITAINDONESIASATU– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Momen politik panas ini ternyata justru dianggap sebagai langkah bijak untuk meredakan ketegangan pasca Pemilu 2024 yang penuh friksi.
Melalui Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, MUI menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Presiden, yang disebut sebagai hak prerogatif konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Presiden telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, dengan meminta pertimbangan DPR melalui Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg,” ujar Zainut dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.
Tak hanya soal hukum, MUI juga menilai keputusan ini berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan politik kebangsaan, demi menjaga keutuhan bangsa di tengah polarisasi yang makin tajam.
Pasca Pemilu 2024 yang menyisakan luka sosial akibat kubu-kubuan politik, kehadiran nama Tom Lembong dan Hasto sebagai simbol dari “kubu berseberangan” membuat kebijakan ini sarat makna rekonsiliasi. Amnesti dan abolisi diharapkan bisa menjadi penawar luka politik yang menganga dan mengancam stabilitas nasional.
“Kami percaya, ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan persatuan bangsa. Ini adalah maslahat ‘ammah,” tegas MUI.
Momen ini juga dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, menjadikannya semacam simbol awal rekonsiliasi nasional dan upaya membangun kembali suasana rukun dan damai di tengah masyarakat.
“Kebijakan Presiden Prabowo adalah sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi,” tambah Zainut.
Menutup pernyataannya, MUI mengajak semua pihak untuk berhenti memperuncing perbedaan dan kembali menjalin persatuan. MUI mengutip kaidah fikih klasik.
“Keputusan hakim bersifat mengikat dan mampu menghilangkan perselisihan (hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf),” tandasnya. (*)

